VISA BELAJAR & IJIN TINGGAL
Semua calon mahasiswa/i yang masuk ke negara Swiss dengan tujuan untuk belajar dan kuliah diharuskan memiliki VISA STUDENT untuk bisa masuk dan mulai tinggal dan kuliah di Swiss. Pendaftaran dan aplikasi Visa dilakukan langsung di Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia, yang berada di Jakarta. Visa Student yang diberikan memiliki masa berlaku berkisar 1-3 bulan dan Visa tersebut digunakan calon mahasiswa untuk bisa masuk ke negara Swiss. Setibanya di Swiss, maka pihak sekolah/institusi akan membantu dalam proses pengajuan ijin tinggal sementara yang berlaku selama 1 (satu) tahun guna keperluan studi/belajar.
Berikut adalah prosedur pendaftaran dan aplikasi untuk mendapatkan Visa Student ke negara Swiss:
- Memastikan bahwa calon mahasiswa telah menerima mendaftarkan diri mereka ke calon institusi pendidikan yang telah dipilih dan ditentukan di Swiss, dan kemudian telah menerima Surat Penerimaan (Letter of Acceptance/LOA) dari institusi tersebut. Pada umumnya, untuk bisa mendapatkan Surat Penerimaan sebagai mahasiswa di institusi yang dituju, calon mahasiswa terlebih dahulu diharuskan untuk membayar uang pendaftaran (registration fee) sebagai bukti bahwa calon mahasiswa telah memastikan pilihan mereka.
- Lengkapi dokumen-dokumen pendidikan lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Visa Student Swiss, yang terdiri dari:
- Photo ukuran passport (4x6) berwarna, diharapkan berlatar belakang putih sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi passport calon mahasiwa bagian muka, beserta dengan fotokopi Visa dari negara lainnya jika pernah berkunjung/berlibur sebelumnya (jika ada), supaya bisa dijadikan dokumen pendukung.
- Fotokopi STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) untuk lulusan SMU dan sederajat ATAU fotokopi sertifikat/diploma terakhir untuk mahasiswa pindahan/transfer student.
- Fotokopi Sertifikat TOEFL/IELTS ATAU Sertifikat dari Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang bonafide, untuk menerangkan bahwa calon mahasiswa telah memiliki tingkat kemampuan berbahasa Inggris dengan baik guna melanjutkan studi di Swiss.
- Surat Referensi dari Bank, yang menjelaskan dan menerangkan bahwa orang tua dari calon mahasiswa tersebut adalah benar nasabah dan pemilik rekening di Bank tersebut dan akan mensponsorkan putra/putri-nya untuk melanjutkan studi ke Swiss.
- Surat Keterangan Sehat (Medical Letter) dari Dokter.
- Bukti Reservasi Tiket Pesawat (pulang-pergi), bukan tiket pesawat melainkan bukti reservasi-nya saja yang diperlukan. Untuk hal ini, dapat menghubungi Biro Perjalanan Wisata/Travel Agent anda untuk pengurusan reservasi tiket pesawat ini.
- Fotokopi Surat Referensi Kerja, jika pernah bekerja atau melakukan internship/praktek kerja magang sebelumnya.
- Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) calon mahasiswa.
- Untuk dokumen-dokumen yang disebutkan di poin 1 & 2 diatas, diharuskan untuk menyiapkan 3 set fotokopi dari dokumen tersebut, dikarenakan calon mahasiswa diharuskan mengisi 3 (tiga) set formulir pendaftaran Visa Student untuk Swiss, dan setiap formulir dilengkapi dengan persyaratan dokumen tersebut.
- Kami menyarankan untuk bisa mengambil formulir pendaftaran Visa tersebut beberapa hari sebelum datang ke Kedutaan Swiss untuk pengajuan, dikarenakan faktor persiapan yang baik dan benar sangat penting untuk diterimanya aplikasi Visa calon mahasiswa.
- Jika dokumen-dokumen di poin 1 & 2 telah lengkap, hubungi Kedutaan Besar Swiss di Jakarta ( Bagian Visa Section) pada hari dan jam kerja, untuk terlebih dahulu membuat waktu dan jadwal aplikasi Visa dan proses Interview terhadap calon mahasiwa yang dilakukan oleh pihak Kedutaan.
- Biaya pengurusan Visa Student untuk Swiss adalah sebesar Rp 550.000,- s/d Rp 600.000,- (tergantung kurs Swiss Franc pada hari itu) dan aplikasi Visa yang ditolak maka biaya pengurusan diatas TIDAK dikembalikan (hangus).
- Lamanya proses aplikasi Visa Student sampai dengan disetujui atau ditolak adalah sekitar 45 – 60 hari kerja.
Pada saat calon mahasiswa datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Pihak Kedutaan, mohon untuk membawa Passport ASLI dan kemudian setelah penyerahan formulir aplikasi Visa, maka Passport asli tersebut akan dikembalikan oleh Pihak Kedutaan. Jika pengajuan aplikasi Visa disetujui, maka calon mahasiswa diharuskan datang kembali ke Kedutaan untuk menyerahkan Passport asli tersebut guna penempelan Visa pada lembar Passport, dan diambil keesokan harinya di Kedutaan Swiss. Kami sarankan agar calon mahasiswa dapat mencoba menelpon ke Kedutaan Swiss (Visa Section) setelah 30 – 45 hari sejak aplikasi Visa diterima.
Mengingat proses pengurusan dan aplikasi Visa Student untuk Swiss memakan waktu rata-rata sekitar 45 – 60 hari kerja, mohon untuk bisa menentukan waktu dan tanggal yang tepat pengajuan aplikasi Visa sebelum kuliah dimulai. Proses aplikasi Visa Student untuk bisa masuk ke negara Swiss sangat ketat, oleh karena itu, setiap calon mahasiswa diharuskan meneliti kembali dokumen dan persyaratan yang diperlukan apakah sudah memenuhi ketentuan yang diminta oleh Pihak Kedutaan.
Setibanya calon mahasiswa di Swiss, maka prosedur selanjutnya adalah pengurusan ijin tinggal sementara untuk kategori belajar/student. Proses pengurusan pada umumnya dilakukan oleh sekolah/institusi yang bersangkutan dan proses pengurusan memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah proses tersebut selesai, maka mahasiswa akan diberikan ijin tinggal sementara (B-Permit) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun selama masa kuliah/belajar. Kartu Ijin Tinggal Sementara (B-Permit) ini merupakan identitas pengganti passport selama mahasiswa tersebut tinggal dan belajar di Swiss, sehingga tidak perlu membawa passport kemanapun mahasiswa tersebut pergi atau beraktifitas.
Perlu diingat bahwa ijin tinggal sementara (B-Permit) tersebut tidak memperbolehkan mahasiswa untuk bekerja full-time (penuh waktu) selama proses kuliah berlangsung. Masa atau waktu untuk bekerja full-time (penuh waktu) diberikan pada waktu internship atau kerja magang yang telah ditentukan, yakni setelah semester kuliah di institusi tersebut berakhir.

